BPD Kebondalem,- Dalam rangka untuk tertib hukum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kebondalem Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung membahas Rencana Peraturan Desa (Raperdes) tentang Persampahan dilaksanakan di kafe Teman Nongkrong Ngadirejo pada Senin (18/11/2024)Suasana pembahasan Raperdes
Hadir dalam acara tersebut sekitar 20 orang terdiri dari BPD Kebondalem, Pemerintah Desa Kebondalem, Dinpermades Kab. Temanggung, Kecamatan Bejen dan Pendamping Desa, acara dilaksanakan mulai pukul 09.00 s/d 16.00 WIB.
Pembahasan Raperdes Persampahan dilaksanakan menindaklanjuti karena Desa Kebondalem akan melakukan pengadaan mobil sampah, sehingga butuh landasan/dasar hukum yang jelas tentang pengadaan tersebut.Usai acara
Menurut ketua BPD Kebondalem, Dr. Muhamad Jamal, SH. MH "Pembahasan Raperdes Persampahan mendasar pada Permendagri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, atas dasar tersebut setelah kami mendapatkan draf Raperdes kita bahas bersama dengan Pemdes, sengaja kita BPD meminta kepada Kadinpermades dan Kecamatan Bejen untuk mendampingi"
Harapan dibuatnya Perdes tentang Persampahan Desa Kebondalem bebas sampah sebagaimana program pemerintah daerah. (Muh. Jamal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar