BPD Kebondalem,- Musyawarah Desa (Musdes) Tahun 2024 membahas tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2022-2028 menjadi 2022-2030, semula masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan adanya revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 atas perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan membahas RKPDes 2025.Suasana menyanyikan Indonesia Raya
Musdes dilaksanakan di gedung Posyandu Kalimining, Desa Kebondalem Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung, Peserta dalam musdes terdiri dari berbagai unsur, dengan jumlah sekitar 40 orang pada hari Senin, (22/7/2024).
Suasana acara musdes. |
Selain membahas program yang masuk dalam RPJM dan RKPDes, peserta musdes membahas tentang program dalam APBDes 2024, terdapat kegiatan Pengajian dan Gelar Seni atau Wayangan yang biasa masuk dalam PHBI, akan tetapi tahun 2024 tidak masuk dalam APBDes, beberapa warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) telah bermusyawarah dan menginginkan kegiatan untuk dilaksanakan dengan pungutan, keputusan musyawarah yang tidak melibatkan BPD melalui Musdes dalam memutuskan besaran pungutan, sehingga banyak masukan warga kepada BPD tentang keputusan musyawarah kelompok tertentu yang difasilitasi Pemdes menimbulkan gejolak terutama dalam menentukan golongan kelas dan besaran pungutan.
Atas dasar tersebut diatas, BPD dalam Musyawarah Desa (Musdes) memberikan kajian tentang program yang masuk dalam APBDes dan yang tidak masuk dalam APBDes, hal tersebut menimbulkan konsekuensi yang berbeda, termasuk pendanaan kegiatan yang masuk dalam APBDes karena yang masuk dapat dibiayai dengan anggaran dana desa (DD) dengan mekanisme yang benar, BPD pada kesempatan tersebut menawarkan kepada peserta musdes, Program Pengajian dan Wayangan dimasukkan dalam APBDes 2024 dan dilaksanakan serta dibiayai dengan dana desa (DD) peserta musdes seluruhnya sepakat acara pengajian dan wayangan secara Gratis, sehingga keputusan musdes tentang PHBI diadakan secara gratis tanpa pungutan warga.
Peserta musdes |
BPD berharap dan berpesan apabila dianggap sebagai program desa, dibahas dan dilaksanakan dengan mekanisme yang benar, jangan hanya kelompok atau orang-orang tertentu, hal tersebut tidak sejalan dengan asas-asas dalam Good Governance /pemerintahan yang baik. (Muh. Jamal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar