BPD Kebondalem,- Laporan kinerja BPD Kebondalem tahun 2023 diserahkan kepada Pj Bupati Temanggung, LK BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja BPD Desa Kebondalem selama 1 tahun berjalan, LK BPD diserahkan kepada Pj. Bupati Temanggung melalui Camat Bejen, Senin, (13/5/24).Penyerahan LK BPD di Kec. Bejen
Laporan kinerja BPD Kebondalem diserahkan langsung oleh Ketua BPD Muhamad Jamal, dan diterima oleh Pegawai Kecamatan Bejen bernama Yuli Handayani, semula akan diserahkan langsung melalui Camat Bejen Sugiyanto, dikarenakan Camat Bejen sedang ada kegiatan di Kabupaten Temanggung, maka tidak dapat bertemu langsung.
Landasan hukum LK BPD adalah Permendagri Nomor 110 tahun 2016 dan Perbup Nomor 47 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang berisi mengenai a. Dasar hukum b. Pelaksanaan tugas, c. Penutup.
Selain diserahkan kepada Bupati melalui Camat juga diserahkan kepada Kepala Desa serta di publikasi kepada masyatakat atau musyawarah desa.
Penyerahan LK BPD di Balai Desa
Disampaikan oleh Muh Jamal "Laporan kinerja BPD Kebondalem sudah saya serahkan kepada Pj Bupati Temanggung melalui Camat Bejen, kebetulan Pak Camat tidak ada, maka saya serahkan kepada bu Yuli, saya juga menyampaikan kepada Kepala Desa diterima secara langsung dan didampingi beberapa Perangkat Desa, kemudian saya publikasikan juga kepada masyarakat desa melalui grup-grup whatshap untuk diketahui masyarakat".
Selain itu " harapannya dengan saya publis untuk mendapatkan masukan saran dari masyarakat untuk bahan kinerja kami tahun berikutnya, laporan tersebut juga sebagai dasar Bupati untuk mengevaluasi kami, karena kami diberi SK Bupati untuk menjalankan tugasnya, begitu juga Kepala Desa yang mendapatkan SK dari Bupati, artinya kami sama kedudukan didalam Pemerintahan Desa" ujarnya.
BPD Kebondalem masa bakti 2019-2025 berupaya semaksimal mungkin melakukan tugas dengan berlandaskan aturan-aturan terkait, saat ini regulasi di desa khususnya UU Desa telah di revisi dan mengalami perubahan materi dan pemberlakuannya sudah mulai penyesuaian.(Muh. Jamal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar