BPD Kebondalem,-Membangun desa melalui 3 (tiga) tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, BPD mempunyai semua peran tersebut, untuk melaksanakan tupoksinya harus dan wajib mempunyai dokumen-dokumen terkait, dalam pembangunan tahun berjalan mengacu pada dokumen Peraturan Desa (Perdes) RKPDes dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.Penyerahan dokumen kepada BPD
Sedangkan untuk Realisasi mengacu pada Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun 2023 dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa 2023, di Desa Kebondalem dokumen tersebut diserahkan oleh Pemdes yang diwakili oleh Aminudin selaku Sekdes kepada BPD Kebondalem yang diwakili oleh Ketua BPD Muhamad Jamal pada Selasa (16/4/24).
Dengan dokumen tersebut BPD Kebondalem akan melakukan kordinasi secara bertahap dengan Pemerintah Desa Kebondalem khususnya kepada Pelaksana Kegiatan (PK) dan juga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna memastikan pelaksanaan pembangunan tahun 2024 tepat guna, tepat sasaran dan tepat penggunaan.
Muh Jamal selaku ketua BPD Kebondalem, berpesan kepada Pemdes "Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang bersumber pada APBDes harus memperhatikan aturan dan standar operasional teknis, asas keterbukaan dan transparansi diperhatikan, dimulai dari hal kecil papan nama pembangunan yang selama ini tidak diperhatikan, trasparasi kepada sesama PK dan TPK, jangan hanya orang tertentu yang mengetahui penggunaan anggaran, saat ditanya bilang tidak mengetahui karena tidak dilibatkan dan diberitahu, pola-pola tersebut tidak baik dalam rangka Good Governance /pemerintahan desa yang baik, apalagi penggunaan dana yang tidak terdapat pada APBDes harus melalui musyawarah terlebih dahulu dengan BPD, jangan asal membangun padahal tidak ada rencana dalam Perdes, hal itu apabila dilakukan terus menerus, kami secara tegas akan melibatkan pihak terkait untuk menindaklanjuti) terangnya.
Membangun desa meliputi 5 (lima) bidang :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar