Sambutan Ketua BPD |
BPD Kebondalem,- Perbedaan cara pandang dalam membahas dan menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 Desa Kebondalem Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung yang sedianya disahkan pada tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan diadakannya pertemuan bersama pada Sabtu, (6/1/24). belum juga disahkan.
Cara pandang tersebut adalah dalam hal pengelolaan sampah di Desa Kebondalem, selama ini pengelolaan sampah dipegang atau dikendalikan oleh perangkat desa, alasan dari Pemerintah Desa karena tidak adanya masyarakat yang bersedia mengurusi, termasuk armada yang mengangkutnya, pendanaan juga diambil dari iuran warga setiap bulan, sampah diambil setiap dua Minggu sekali, dengan kondisi seperti itu Pemdes menginginkan pembelian mobil pengangkut sampah.
Sementara dari BPD Kebondalem tidak menyetujui apabila ada pembelian mobil tanpa adanya konsep yang jelas dalam program persampahan, keinginan BPD,harus ada Perdes terlebih dahulu berkaitan dengan persampahan, baik itu Perdes tentang retribusi, sehingga iuran tidak dianggap sebagai pungli, selain itu struktur organisasi dan cara penyelenggaraan teknis dan pembiayaan diperjelas, apabila hal itu telah dilakukan, BPD akan menyetujui, kekuatiran BPD apabila langsung dibelikan mobil tanpa kejelasan regulasi dan pengelolaan, justru mobil akan disalah gunakan bukan pada peruntukannya, karena penggunaan 2 mggu sekali, selebihnya harus jelas akan di apakan mobil tersebut, pengalaman selama ini pernah menganggarkan untuk beli motor Tosa dan Alat Pencacah sampah, awalnya akan dikelola guna mengatasi sampah, tapi justru pada akhirnya tidak terpakai untuk sampah.
Hal tersebut mengakibatkan Perdes APBDes 2024 belum disahkan, Desa Kebondalem satu-satunya desa se Kabupaten Temanggung yang belum mengesahkan APBDes, sehingga pihak terkait datang mencoba menyelesaikan persoalan di Desa Kebondalem, diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Ibu Umi Lestari Nurjanah, MSi dan Staf, Camat Bejen Bapak Sugiyanto dan Jajarannya, Pendamping Lokal Desa serta Tenaga Ahli (TA) Pak Prasetya Kab. Temanggung, dalam pertemuan dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Lembaga dan Tokoh Masyarakat, PKK dll, pertemuan dilaksanakan di Gedung Posyandu Desa Kebondalem pada hari Sabtu, (6/1/24) sekira pukul 13.00 wib s/d 18.00 wib.
Dalam pertemuan dimulai pembukaan, sambutan dari Kades, BPD, Camat dan Kadin, selanjutnya acara pembahasan persampahan, diberikan kesempatan perangkat desa, masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, terungkap persoalan yang tidak kalah penting adalah permasalahan air bersih, pengelolaan belum jelas, struktur organisasi dan pendaan belum jelas, termasuk Perdes belum ada, padahal didalam pengelolaan ada iuran yang belum ada landasan hukumnya.
Oleh karena itu disepakati dalam hal sampah, tetap dianggarkan mobil meskipun dititipkan dalam anggaran air bersih, akan dilakukan pencairan melalui perubahan anggaran dengan menyiapkan perangkat seperti Perdes, Organisasinya dan mekanisme pendanaan termasuk tata cara penggunaan mobil beserta tim teknis, tidak hanya pada persampahan, terhadap program air minum juga akan dilakukan hal yang sama.
Segala persiapan dan pelaksanaan penyusunan Perdes, pembuatan struktur dll, akan dilakukan mekanisme Musyawarah Desa oleh BPD setelah mendapatkan bahan kajian dari Pemerintah Desa Kebondalem, dan akan dikawal oleh instansi terkait. (Muh. Jamal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar