Saat acara musyawarah antar desa berlangsung |
Beberapa kali Musyawarah Desa (Musdes) muncul usulan untuk membangun wilayah tersebut, tetapi terkendala, dikarenakan BPD Kebondalem sebagai lembaga yang mendapatkan amanah maka BPD Kebondalem, konsultasi kepada Dinpermades,Inspektorat tentang status hukum dan solusinya, dijawab oleh Dinpermades mengenai hal tersebut, tidak boleh dengan alasan bukan wilayah desa yang akan membangun, sementara jawaban Inspektorat membolehkan dengan mekanisme kerjasama antar desa sebagaimana Permendagri No 96 Tahun 2017 tentang Kerjasama Antar Desa.
Mendasar pada hal tersebut BPD Kebondalem mengadakan persiapan dan rencana tentang kerjasama antar desa dalam hal pembangunan JUT Jl. Kebondalem - Kemuning melalui Keceh, yang dilakukan antara Kepala Desa Kemuning, Kebondalem, BPD dan lembaga kedua desa, di Gedung Posyandu Kebondalem pada Minggu (10/12/23).
Sambutan Sekdes Kemuning |
Pada prinsipnya kedua Desa Kemuning dan Desa Kebondalem setuju dalam membangun JUT tersebut, namun karena informasi dari Dinpermades tidak membolehkan, maka menjadi ragu-ragu untuk membangun dengan dana APBDes, selain belum masuk dalam RKPDes tahun 2024 untuk Desa Kemuning, oleh karena itu akan dilakukan konsultasi kepada pihak terkait secara bersama-sama agar mendapatkan kejelasan tentang status dan solusi terkait dengan pembangunan JUT tersebut.
Kerjasama antar desa pada dasarnya sudah dilakukan tiap tahun di Kec. Bejen, melalui kegiatan antar desa melalui Bimtek atau Pelatihan, Konsinyering dll, sehingga sudah tidak asing dalam kerjasama antar desa, akan tetapi dalam hal pembangunan fisik, antara Kebondalem dan Kemuning akan dilakukan yang kedua kali.
Harapan BPD Kebondalem dan Masyarakat JUT tersebut dapat dibangun, sehingga mampu menunjang perekonomian masyarakat, dari segi lokasi sudah sangat siap dilakukan pembangunan, daripada lokasi-lokasi yang dibangun, setelah dibangun justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal karena lahan belum stabil.(Muh Jamal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar