Budaya Gotong Royong Masih Terjaga di Desa Kebondalem - BPD Desa Kebondalem Bejen Temanggung

Info

Sabtu, 11 November 2023

Budaya Gotong Royong Masih Terjaga di Desa Kebondalem

Gotong Royong Warga Kebondalem
BPD Kebondalem- Desa Kebondalem Bejen Temanggung, merupakan desa yang berada di tengah hutan, aktivitas dan kegiatan masih bercirikan layaknya desa terpencil, hal yang masih ada adalah budaya gotong royong, membantu sesama warga pada saat mempunyai hajat atau kepentingan keluarga.


Beberapa budaya yang masih dijalankan dalam gotong royong seperti bubrah rumah, kematian, perkawinan dsb. hal itu masih dilakukan karena budaya turun temurun, meskipun pada zaman modern ini banyak juga yang sifatnya sama tetapi sudah dilaksanakan dengan sistem pekerjaan /borongan, tentu saja lumrah dilakukan saat yang mempunyai hajat atau kepentingan adalah orang mampu atau kaya, tapi apabila yang punya hajat merupakan orang yang kurang mampu rasa kemanusiaan dan tanggungjawab masyarakat yang mempunyai sifat kebersamaan harus dimunculkan, inilah peran pemimpin desa atau tokoh masyarakat dalam menjaga budaya gotong royong menjadi adat budaya yang perlu dilestarikan.


Suasana istirahat

Budaya gotong royong di Desa Kebondalem yang masih terjaga  ditunjukkan pada saat salah satu masyarakat bubrah / bedah rumah dilakukan, seperti halnya lingkungan RT. 05 RW. 02, milik Bapak Sumitro, warga berbondong-bondong melakukan budaya Gotong Royong, dilakukan pada, Sabtu, (11/11/23).


Salah satu anggota BPD Kebondalem mengungkapkan, budaya ini perlu dilestarikan kepada masyarakat Desa Kebondalem, supaya rasa persaudaraan dan persatuan tetap terjaga, seperti halnya saat ini saya menyenggarakan gotong royong Bubrah /bedah rumah di lingkungan saya tinggal, dipimpin oleh ketua RT Supari alias Warek bersama-sama melaksanakan budaya Gotong Royong.


Suasana pembongkaran

Harapannya hal tersebut dapat dijaga, lestarikan  dan ditingkatkan serta ada peran Pemerintahan Desa Kebondalem yang ikut andil dalam melestarikan budaya gotong royong dengan menuangkan dalam regulasi seperti Peraturan Desa (Perdes) ungkap Winahyu. (Muh Jamal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar